Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan nikah masal yang berlanngsung di Gedung Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (9/2/18). Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara tersebut dan berkesempata menjadi salah seorang saksi dari 30 pasangan pengantin yang datang dari 17 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa acara nikah masal tingkat Kabupaten Tasikmalaya merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada warganya sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga taat hukum yang menjadi bagian penting masyarakat. “Sungguh sangat perlu bagi warga masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas status keluarga dan pernikahan mereka. Pernikahan memiliki peran yang sangat penting bagi penyemaian nilai-nilai, pembinaan karakter dan keluhuran ahlak, karena dari sinilah akan terbentuk struktur sosial kecil dalam masyarakat dalam bentuk keluarga, “tutur Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, terbentuknya keluarga yang dibangun atas dasar nilai luhur ajaran agama akan melahirkan generasi dan sumber daya yang berkualitas. Keluarga dijadikan semangat dalam membangun moralitas sekaligus dijadikan basis bagi pembangunan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan dan dapat diandalkan. “Rumahtangga hendaknya dijadikan tempat bernaung sebuah keluarga dan tempat penempaan nilai-nilai luhur, jangan dijadikan hanya tempat menginap setelah sibuk kerja tetapi jadikanlah tempat berkomunikasi seluruh anggota keluarga sehingga tercapainya penanaman nilai-nilai moral dan keteladanan. Ingat rumahtangga itu tidak ada teori khusus, kunci keberhasilan rumah tangga adalah ketika anggota rumahtangga dapat saling menghormati dan menghargai satu sama lain, “papar Bupati.
Bupati memaparkan, nikah masal merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menguatkan sendi-sendi pembinaan keluarga melalui lembaga pernikahan. Diharapkan program ini dapat membantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam mencapai percepatan ketertiban administrasi dokumen kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya.