DISKOMINFO, Singaparna – Dewan Kemakmuran Masjid Besar (DKMB) Singaparna bersama Forkopimcam, MUI, DMI, KUA dan Puskesmas sigap meminimalisasi meluasnya wabah Covid-19 di awal bulan Ramadhan dengan melakukan Sosialisasi Himbauan Bupati Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang “Pelaksanaan Ibadah Pada Bulan Suci Ramadhan 1441 H Dalam Situasi Terjadinya Wabah Covid 19” dan pembagian masker untuk jamaah tarawih DKMB.
Kegiatan-kegiatan di wilayah tersebut sesuai dengan arahan dalam Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 360/Kep. 106-BPBD/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 360/Kep. 95-BPBD/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satu tugas dan fungsi dari Gugus Tugas yaitu melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di tingkat desa.
Bagi Seluruh warga Kab.Tasikmalaya dapat mengakses informasi terkini perkembangan Covid-19 di Kab.Tasikmalaya melalui situs resmi : http://Sigesit119.tasikmalayakab.go.id
Untuk layanan Darurat Penanganan Covid-19 Wilayah Kabupaten Tasikmalaya silahkan Hubungi
Call Center : 119 dan Hotline 0821-2059-4513
_
@h.adesugianto
@bpbd.kabtasikmalaya
@psc119_sigesit
dilihat : 159