DISKOMINFO, Sukahening – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya berupaya agar masyarakat menaati peraturan pemerintah terkait penanganan Coronavirus Diseae (Covid-19) terutama pada bulan ramadhan kali ini, masih banyak masyarakat yang berkerumun dalam rangka ngabuburit.
Untuk itu unsur Muspika Kecamatan Sukahening, Kapolsek Cisayong, Babinkamtibmas, Babinsa, Dinas Perhubungan, unsur DMI, unsur LPM Desa Kudadepa, melakukan penyisiran di jalan raya Cisinga dalam rangka mengimbau masyarakat untuk patuh terkait peraturan pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan-kegiatan di wilayah tersebut sesuai dengan arahan dalam Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 360/Kep. 106-BPBD/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 360/Kep. 95-BPBD/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satu tugas dan fungsi dari Gugus Tugas yaitu melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di tingkat desa.
Bagi seluruh warga Kab.Tasikmalaya dapat mengakses informasi terkini perkembangan Covid-19 di Kab.Tasikmalaya melalui situs resmi : http://Sigesit119.tasikmalayakab.go.id
Untuk layanan Darurat Penanganan Covid-19 Wilayah Kabupaten Tasikmalaya silahkan Hubungi
Call Center : 119 dan Hotline 0821-2059-4513
_
@h.adesugianto
@dishubkabtasik
@polsekcisayong
dilihat : 157