DISKOMINFO, Singaparna – Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya dengan agenda utama Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kab. Tasikmalaya tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya dan Persetujuan Bersama Bupati Tasikmalaya dengan DPRD Kab. Tasikmalaya tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kab. Tasikmalaya Selatan, Kamis (30/04/2020).
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan Bersama antara Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi dengan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kab. Tasikmalaya Selatan.
Dalam sambutannya Bupati Ade Sugianto mengatakan, masukan dari Panitia Khusus yang disampaikan merupakan bahan yang sangat berharga yang akan ditindaklanjuti demi optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Kab. Tasikmalaya kedepan.
Bupati menyampaikan, dalam rangka mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tasikmalaya Selatan, Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya telah melakukan langkah koordinasi dengan Biro Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan tahun 2013 lalu daerah otonomi baru Tasikmalaya Selatan terdiri dari 10 Kecamatan yaitu, Cibalong, Parungpponteng, Karangnunggal, Bantarkalong, Bojongasih, Culamega, Cipatujah, Cikalong, Cikatomas dan Pancatengah,” ujar Bupati Ade.
Hadir pada acara tersebut, Forkopimda Kab. Tasikmalaya, Para Kepala SKPD, Diskominfo Kab. Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.