SYARAT BEPERGIAN LINTAS WILAYAH SAAT PSBB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Email

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berlakunya larangan perjalanan lintas wilayah, ada beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya:

  1. Perjalanan dinas,
  2. Perjalanan pasien darurat,
  3. Repatriasi pekerja migran dan pelajar di luar negeri,
  4. Serta perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, untuk melakukan perjalanan lintas wilayah sesuai kategori tersebut, perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat wajib.

Berikut skema persyaratan dokumen dan rekomendasi prosedur perjalanan lintas wilayah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilansir situs resmi covid.go.id Indonesia:

 

Download Surat Edaran Resmi Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News
Apel Siaga Pengawas Pemilihan Se-Kabupaten Tasikmalaya
Asn Pemkab Tasikmalaya Ikuti Pemecahan Rekor Muri Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak Oleh Asn
Pjs Bupati Tasikmalaya Hadiri Fgd Pentahelix Dalam Rangka Antisipasi Dan Pencegahan Bencana Alam
Sekda Zen Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Wilayah Pada Pilkada Serentak
Sekda Zen Hadiri Rakor Dan Monev Optimalisasi Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat
Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Tingkat Kab. Tasikmalaya
Pjs Bupati Tasikmalaya Pimpin Apel Dan Pelepasan Purna Tugas ASN
Pjs Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan DPC GMNI Tasikmalaya
Pemkab Tasikmalaya Raih Penghargaan UKPBJ
PJS. Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan KNPI Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya