BUPATI TASIKMALAYA MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Email

Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP mengambil sumpah dan melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. Iin Aminudin, M.Si dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diadakan di Pendopo Lama Tasikmalaya, Selasa (21/05/2019. Turut menghadiri pelantikan tersebut yaitu, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Tasikmalaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kab. Tasikmalaya, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Tasikmalaya, Diskominfo Kab. Tasikmalaya, Ketua Tim Penggerak PKK & Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.

Ade mengucapkan selamat kepada penjabat yang dilantik dan berharap dapat membawa Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya menjadi lebih baik lagi. “Kepada saudara yang telah menjalani prosesi sumpah dan pelantikan hari ini, saya ucapkan selamat. Semoga saudara dapat mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, sehingga instansi yang saudara pimpin akan mendapat kemajuan ke arah yang lebih baik dari kondisi dan prestasi yang dicapai selama ini. Jabatan juga harus dimaknai sebagai sebuah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, tidak saja dihadapan manusia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, saya berharap saudara dapat menjalankan amanah ini dengan baik sesuai dengan ketentuan normatif perundang-undangan maupun norma-norma agama,” ujarnya.

Bupati menyampaikan, pelantikan penjabat baru ini telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Presiden RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah sebagai ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena tidak bisa melaksanakan tugasnya dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah. Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ini telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Ade mengatakan bahwa seluruh tahapan rekruitmen ditentukan berdasarkan perbandingan dari kualifikasi dan kompetensi yang disyaratkan. “Konsepsi reformasi birokrasi menjadi hal penting pada perubahan tatanan pemerintahan kita pada skala makro. Salah satu area perubahan dari reformasi birokrasi adalah area Sumber Daya Manusia (SDM). Khusus pada aspek penataan sumber daya aparatur ini, reformasi birokrasi telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini mempertegas posisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai poros manajemen kepegawaian. Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan merit sistem dimana proses rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sebagai tahapan kepegawaian harus diawali, dilaksanakan, dan diputuskan berdasarkan perbandingan antara kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai selaku pemangku dan/atau calon pemangku jabatan,” katanya.

Bupati menegaskan kepada penjabat yang dilantik beberapa poin terkait kinerja dan perilaku baik seperti menjaga netralitas dan senantiasa berintegritas, loyal, dan memiliki komitmen penuh. “Saya ingin menegaskan bahwa saudara yang baru saja dilantik hendaknya harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyaliats, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Memberikan pengertian, motivasi, dan keteladanan tentang pentingnya disiplin kerja kepada jajarannya. Dalam melaksanakan tugas selalu melakukan identifikasi masalah dan mengembangkan alternatif pemecahannya serta menentukan alternatif terbaik berdasarkan asumsi-asumsi yang objektif dan logis. Selalu meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun keseluruhan organisasi termasuk di dalamnya menjalankan tugas-tugas atau mendorong suatu cara kerja baru yang inovatif dan kreatif. Menciptakan dan mendorong terjadinya interaksi, keselarasan/sinergi dan kerja sama yang kondusif. Melakukan mobilisasi staf dalam menjalankan tugas dengan menggunakan logika dan gaya interpersonal, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selalu konsisten untuk menunjukan perilaku sebagai seorang pemimpin yang beretika dan berintegritas. Menjaga netralitas PNS sebagai aparatur dengan maksud menjamin terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Ade mengingatkan kepada penjabat terpilih akan selalu dipantau kinerjanya dan diharapkan dapat mengoptimalkan semua potensi yang dimiliki demi kesejahteraan rakyat. “Perlu saya ingatkan bahwa saya akan selalu memantau dan mencatat kinerja saudara sebagai bahan pertimbangan dalam perjalanan karir berikutnya. Jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan sekaligus ujian dan amanah, yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada pimpinan, masyarakat maupun kepada Allah SWT. Oleh karena itu, laksanakan pengabdian saudara sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dan norma agama yang dianut. Optimalkan dan sinergikan semua potensi yang ada dalam rangka bersatu mewujudkan rakyat sejahtera berlandaskan iman dan takwa,” ucapnya.

Sementara itu dalam wawancara terpisah pasca acara pelantikan, Bupati mengatakan tugas pertama Penjabat Sekda adalah mempercepat terpilihnya Sekda definitif yang akan dilakukan melalui mekanisme Open Bidding. “Yang pertama sama saja sebetulnya tugasnya dengan Pelaksana Tugas (Plt.) sama juga dengan Sekda definitif, Cuma kalau Penjabat memiliki legalitas yang lebih kuat. Artinya dari kedudukan beliau sebagai Penjabat Sekda sama dengan Sekda itu aja. Tugas utamanya hari ini adalah salah satu diantaranya adalah mempercepat terpilihnya nanti Sekda baru. Jadi tugas Pak Penjabat Sekda hari ini maksimal 3 bulan sampai dengan terpilihnya Sekretaris Daerah yang definitif. Jadi secepatnya saya harapkan selesai sekarang kita langsung akan membuat Open Bidding secepatnya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News
Pjs. Bupati Tasikmalaya Laksanakan Kunker Ke Cibalong
Pjs. Bupati Tasikmalaya Ziarah Ke Makam Leluhur Sukapura
Pjs. Bupati Tasikmalaya Laksanakan Kunker Ke Sukaraja
Pjs. Bupati Tasikmalaya Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Rakor Persiapan Fasilitasi Kampanye Pilbup & Pilwabup 2024
Sekda Zen Pimpin Rakor Desk Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024
Pjs. Bupati Tasikmalaya Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Suryalaya
Apel Siaga Pengawasan Netralitas Asn Dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bupati Ade Raih Penghargaan Pada Cnn Indonesia Award
Atlet Asal Kabupaten Tasikmalaya Raih Medali Emas Pada Paralympic Games Paris 2024