Klik Disini jika video tidak dapat diputar
DISKOMINFO, Singaparna- Dalam rangka akselerasi pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid 19), Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan beberapa kebijakan dan langkah strategis dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Wilayah Kab. Tasikmalaya.
Berdasarkan perkembangan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari hari ke hari kian bertambah yang diduga berasal dari pemudik warga Kab. Tasikmalaya maupun berdasarkan pertimbangan medis dan orang yang hanya melintasi wilayah Kab. Tasikmalaya. Menindaklanjuti pandemi global tersebut Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya bergerak cepat dengan mengeluarkan aksi preventif secara regulasi melalui diterbitkannya Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2020 Tentang, Pengawasan dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan-kegiatan di wilayah tersebut sesuai dengan arahan dalam Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 360/Kep. 98-BPBD/ 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satu tugas dan fungsi dari Gugus Tugas yaitu mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar institusi, lembaga, dan perangkat daerah.
Bagi Seluruh warga Kab.Tasikmalaya dapat mengakses informasi terkini perkembangan Covid-19 di Kab.Tasikmalaya melalui situs resmi : http://Sigesit119.tasikmalayakab.go.id
Untuk layanan Darurat Penanganan Covid-19 Wilayah Kabupaten Tasikmalaya silahkan Hubungi
Call Center : 119 dan Hotline 0821-2059-4513
_
#DesaLawanCorona
#sigesit
#lawanCovid19
#tetapwaspada
#dirumahsaja
#kamibekerejauntukanda
#andatetetapdirumahuntukkami
#pemkabtasik
#tasikmelayani
@h.adesugianto
@psc119_sigesit