Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berlakunya larangan perjalanan lintas wilayah, ada beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya:
- Perjalanan dinas,
- Perjalanan pasien darurat,
- Repatriasi pekerja migran dan pelajar di luar negeri,
- Serta perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, untuk melakukan perjalanan lintas wilayah sesuai kategori tersebut, perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat wajib.
Berikut skema persyaratan dokumen dan rekomendasi prosedur perjalanan lintas wilayah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilansir situs resmi covid.go.id Indonesia:
Download Surat Edaran Resmi Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020
dilihat : 122