Dishubkominfo, Singaparna – Mewakili Bupati Ade Sugianto, Sekda Kab. Tasikmalaya Moh. Zen, menghadiri “Sosialisasi Rencana Tata Ruang”, di Hotel Alhambra, Rabu (21/08/24).
Sekda Zen membuka acara sekaligus menyampaikan arahan tentang Sosialisasi Rencana Tata Ruang Kabupaten Tasikmalaya. “Pada tahun 2024, setelah melalui proses yang panjang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 dengan jangka waktu perencanaan hingga 2044. RTRW Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024- 2044 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya maju, aman, nyaman dan sejahtera berbasis sektor agribisnis dan pariwisata serta menjaga keharmonisan lingkungan berkelanjutan.” ujar sekda Zen.
Pada sambutannya Moh. Zen menyampaikan, “Hari ini juga kita akan mendengarkan sosialisasi Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Manonjaya Tahun 2023-2043. Perbup ini ditetapkan bersama dengan proses penyusunan RTRW, akan tetapi sudah melalui proses sinkronisasi yang akan diintegrasikan kedalam Sistem Perizinan Berusaha Elektronik atau Online Single Submision”.
Sekda Zen menegaskan, kegiatan sosialisasi pada hari ini adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai Rencana Tata Ruang Kabupaten Tasikmalaya yang telah berlaku.
Hadir dalam kegiatan ini, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, DPRD Kab Tasikmalaya, Perwakilan ATR/BPN Kantah Tasikmalaya, Kepala Dinas PUTRLH Kab. Tasikmalaya, para Kepala OPD yang membidangi tata ruang di Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, dan Kab. Garut, para Kepala OPD di Kabupaten Tasikmalaya, para camat, perwakilan APDESI se-Kab. Tasikmalaya, dan para Kepala Asosiasi di wilayah Kab. Tasikmalaya serta tamu undangan lainny