SYARAT BEPERGIAN LINTAS WILAYAH SAAT PSBB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Email

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berlakunya larangan perjalanan lintas wilayah, ada beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya:

  1. Perjalanan dinas,
  2. Perjalanan pasien darurat,
  3. Repatriasi pekerja migran dan pelajar di luar negeri,
  4. Serta perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, untuk melakukan perjalanan lintas wilayah sesuai kategori tersebut, perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat wajib.

Berikut skema persyaratan dokumen dan rekomendasi prosedur perjalanan lintas wilayah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilansir situs resmi covid.go.id Indonesia:

 

Download Surat Edaran Resmi Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News
Pjs. Bupati Tasikmalaya Laksanakan Kunker Ke Cibalong
Pjs. Bupati Tasikmalaya Ziarah Ke Makam Leluhur Sukapura
Pjs. Bupati Tasikmalaya Laksanakan Kunker Ke Sukaraja
Pjs. Bupati Tasikmalaya Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Rakor Persiapan Fasilitasi Kampanye Pilbup & Pilwabup 2024
Sekda Zen Pimpin Rakor Desk Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024
Pjs. Bupati Tasikmalaya Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Suryalaya
Apel Siaga Pengawasan Netralitas Asn Dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bupati Ade Raih Penghargaan Pada Cnn Indonesia Award
Atlet Asal Kabupaten Tasikmalaya Raih Medali Emas Pada Paralympic Games Paris 2024