A. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 14 ayat (3) menyatakan : “di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)”;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya, Pasal 18 ayat (1) menyatakan : “Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD setelah melalui uji kelayakan oleh DPRD dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat”;
- Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 38 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas LPPL, Pasal 2 ayat (1) menyatakan : “Dewan Pengawas LPPL Siaran Radio dan Siaran Televisi berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, dan praktisi penyiaran.
- Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 480/Kep.352-Diskominfo 2017 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya.
Tim Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Tasikmalaya menerima Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Tasikmalaya periode 2018-2023 dengan formasi :
- Dewan Pengawas dari unsur Pegawai Negeri Sipil : 1 (satu) orang
- Dewan Pengawas dari unsur Masyarakat : 1 (satu) orang
- Dewan Pengawas dari unsur Praktisi Penyiaran : 1 (satu) orang
B. Persyaratan Umum :
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, seorang calon sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
- Memiliki wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian di bidang komunikasi, serta berpengalaman di bidang penyiaran;
- Tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat dan praktisi penyiaran, seorang calon sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan Catatan Kepolisian Republik Indonesia;
- Berpendidikan Strata 1 (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
- Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi demi kepentingan publik;
- Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan, dan/atau keahlian serta pengalaman di bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan lembaga penyiaran lainnya; dan
- Non partisan;
- Usia pada saat pendaftaran minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
C. Tata Cara Pendaftaran :
- Pendaftaran dimulai tanggal 18 Desember s.d 22 Desember 2017, formulir pendaftaran dan form lampiran dapat diunduh melalui website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya www.tasikmalayakab.go.id .
- Lamaran dikirim langsung atau melalui pos ditujukan kepada: Ketua Tim Seleksi Administrasi LPPL Kabupaten Tasikmalaya melalui Sekretariat Dinas Kominfo Kabupaten Tasikmalaya Sukapura II Komplek Perkantoran Singaparna Kabupaten Tasikmalaya,dengan melengkapi pesyaratan sebagai berikut :
- Surat lamaran ditulis tangan oleh pelamar kepada Ketua Tim Seleksi Administrasi LPPL Tasikmalaya JL Raya 58.B Balendah Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang Kab. Tasikmalaya;
b. Foto copy KTP;
c. Foto copy Ijazah yang dilegalisasi;
d. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 buah ditempel pada form lampiran 2*;
e. Surat Keterangan Sehat dari dokter;
f Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. Surat Izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
h. Pengajuan unsur masyarakat melampirkan pengalaman organisasi;
1. Pengajuan unsur praktisi penyiaran melampirkan surat keterangan pernah bekerja atau hal-hal terkait pengalaman di radio;
j . Mengisi form pendaftaran dan surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Tasikmalaya yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000,- (lampiran 1) *;
k. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2)*;
l. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dan/atau tidak sedang dalam menjalani proses hukum pidana yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (Lampiran 3)*;
m. Surat Pernyataan kesediaan melepas kepemilikan dan kepengurusan pada media massa dan/atau organisasi lain yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000,- apabila terpilih menjadi Anggota Dewan Pengawas LPPL Kab. Tasikmalaya (lampiran 4)*;
n. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- apabila terpilih menjadi Anggota Dewas LPPL Kabupaten Tasikmalaya (lampiran 5)*
o. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000,- sesuai formulir (lampiran 6)*;
p. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000,- (lampiran 7)*;
q. Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila dikemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (Lampiran 8)*.
*) Lampiran 1 sampai lampiran 8, dapat diunggah di situs resmi Kabupaten
Tasikmalaya : www.tasikmalayakab.go.id (DOWNLOAD)
D. Ketentuan lain :
- Setiap pelamar, hanya dapat mengikuti seleksi pada 1 (satu) formasi jabatan;
- Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disusun rapi dan diurutkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, dikirim secara langsung atau melalui pos dalam 1 (satu) amplop tertutup dengan mencantumkan formasi yang dilamar, dan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dengan alamat Sukapura II Komplek Perkantoran Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
- Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
- Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak akan dikembalikan dan menjadi arsip tim seleksi;
- Dalam seleksi ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
- Keputusan tim seleksi administrasi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar,maka tim seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
- Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya di www.tasikmalayakab.go.id .
Singaparna, Desember 2017
KETUA TIM SELEKSI ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LPPL
KABUPATEN TASIKMALAYA 2018-2023
Ttd
H. ATIK SOBARI, SH,MH
NIP.19580718 198803 1 001