cropped-Kabupaten-Tasikmalaya.png
Kabupaten Tasikmalaya

Mekanisme Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pasal 35 (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:   a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. tidak […]

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi mengajukan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan dengan cara : 1. Datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan dengan melengkapi fotokopi identitas diri; 2. Melalui email dengan mengirim formulir Keberatan yang diunduh pada website, dan mengirim ke alamat email ppid yang terdapat pada website dengan melampirkan scan identitas

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

NO KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman […]

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

NO KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman […]

Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK  Dengan ini, kami siap menyelenggarakan layanan informasi publik kepada masyarakat dengan sebaik mungkin sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik  

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

<table class=”table”> <thead> <tr> <th scope=”col”>#</th> <th scope=”col”>First</th> <th scope=”col”>Last</th> <th scope=”col”>Handle</th> </tr> </thead> <tbody> <tr> <th scope=”row”>1</th> <td>Mark</td> <td>Otto</td> <td>@mdo</td> </tr> <tr> <th scope=”row”>2</th> <td>Jacob</td> <td>Thornton</td> <td>@fat</td> </tr> <tr> <th scope=”row”>3</th> <td>Larry</td> <td>the Bird</td> <td>@twitter</td> </tr> </tbody> </table>

Sengketa Informasi dan Cara Penyelesaian

Permintaan informasi sebagaimana digambarkan pada Prosedur dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik, ada kemungkinan tidak dilayani oleh PPID sebagaimana mestinya. Kemungkinan inilah yang kemudian akan memunculkan terjadinya sengketa informasi. UU KIP mengatur bagaimana menyelesaikan kemungkinan sengketa yang terjadi. Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik. Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa […]

Prosedur dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Sebagaimana disebutkan bahwa Undang-Undang KIP memberikan jaminan hukum kepada warga Negara untuk mendapatkan informasi publik. Dalam rangka mendapatkan informasi publik tersebut, ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh pemohon informasi. Langkah-langkah dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP . Paling lambat 10 hari setelah permintaan informasi dicatat, badan publik akan memberikan tanggapan. Tanggapan disampaikan […]