DISKOMINFO, Singaparna – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan Konferensi Pers terkait data perkembangan Covid-19 di wilayah Kab. Tasikmalaya bertempat di Basement Sekretariat Daerah, Selasa (02/06/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Tasikmalaya yang juga Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dr. Heru Suharto menyampaikan, per 02 Juni 2020 peningkatan kasus Covid-19 dengan konfirmasi positif di Kab. Tasikmalaya sebanyak 5 orang. Jumlah kasus Orang Dalam Pengawasan (ODP) masih juga terjadi penambahan kasus dengan total 1532 orang dan total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 29 orang.
Juru bicara Gugus Tugas mengatakan, untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat yang mensinergikan AKAN aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
“Dan khususnya untuk Kab. Tasikmalaya dinyatakan masuk pada zona biru level 2 (moderat). Dengan analisa masih diketemukannya kasus positif yang disebabkan karena adanya kasus import atau penularan lokal,” katanya dalam konferensi pers.
Perlakuan yang sesuai untuk level 2 (moderat), diantaranya adalah ;
1) penerapan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing),
2) setiap orang yang berkegiatan di luar rumah, wajib melakukan cici tangan dengan air mengalir dan sabun atau cuci tangan berbasis alcohol, menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
3) pelaksanaan psbb dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam provinsi,
- Aktivitas sekolah melakukan pembelajaran online,
- Kantor industri/pasar dan toko diberlakukan pengurangan jam operasonial kerja, pembatasan jumlah karyawan (wfh) 25% dan pembatasan pengunjung 75%,
- Deteksi dini tracking melalui pelacakan dan test.
4) protokol kesehatan berdasarkan sector, aktivitas dan tempat sebagai berikut :
- Masyarakat beresiko tinggi (lansia) orang dengan komoorbid untuk melaksanakan karantina,
- Rumah sakit dengan jam operasional normal,
- Pktf melaksanakan kegiatan jam operasional normal dengan pembatasan pengunjung sebanyak 75%, aktivitas perkantoran jam operasional normal dengan 25% pegawai bekerja sistem wfh,
- Aktivitas di area publik seperti taman, perpustakaan tutup, tempat ibadah pembatasan jumlah jemaah maximum 50%.
Hadir mendampingi yaitu unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.