Sebagaimana disebutkan bahwa Undang-Undang KIP memberikan jaminan hukum kepada warga Negara untuk mendapatkan informasi publik. Dalam rangka mendapatkan informasi publik tersebut, ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh pemohon informasi.
Langkah-langkah dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP . Paling lambat 10 hari setelah permintaan informasi dicatat, badan publik akan memberikan tanggapan. Tanggapan disampaikan dalam bentuk tertulis yang antara lain akan memberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
- Ada atau tidaknya informasi yang diminta. Apabila informasi yang diminta ternyata tidak ada, maka badan publik yang bersangkutan akan meminta kepada badan publik lain yang diperkirakan memilikinya.
- Informasi yang diminta termasuk yang terbuka atau dikecualikan.
- Materi informasi yang akan diberikan secara keseluruhan atau sebagian. Jika suatu dokumen materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dihitamkan dengan disertai alasan.
- Alat penyampai informasi yang akan digunakan;
- Biaya yang dikenakan atas pemenuhan informasi yang diminta.
Jika dalam waktu 10 hari itu belum juga ada tanggapan sebagaimana dimaksud di atas, dalam waktu 7 hari berikutnya badan publik akan memberikan pemberitahuan tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara permintaan informasi ini akan diatur kemudian oleh Komisi Informasi.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
1. | Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID. |
2. | Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi. |
3. | Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan. |
4. | Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi. |
Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :
Pasal 35
(1) | Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
(2) | Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. |
Pasal 36
(1) | Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). |
.