Sengketa Informasi dan Cara Penyelesaian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Email

Permintaan informasi sebagaimana digambarkan pada Prosedur dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik, ada kemungkinan tidak dilayani oleh PPID sebagaimana mestinya. Kemungkinan inilah yang kemudian akan memunculkan terjadinya sengketa informasi. UU KIP mengatur bagaimana menyelesaikan kemungkinan sengketa yang terjadi.

Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik. Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • permintaan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian;
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana diatur dalam UU KIP;

Keterangan: Informasi berkala adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik secara berkala, meskipun tanpa permintaan. (Tentang jenis dan klasifikasi Informasi Publik, lebih lanjut lihat DISINI).

  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP

Jika menghadapi satu atau beberapa kondisi tersebut di atas, maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa melalui beberapa tahapan.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News
Pjs. Bupati Tasikmalaya Laksanakan Kunker Ke Cibalong
Pjs. Bupati Tasikmalaya Ziarah Ke Makam Leluhur Sukapura
Pjs. Bupati Tasikmalaya Laksanakan Kunker Ke Sukaraja
Pjs. Bupati Tasikmalaya Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Rakor Persiapan Fasilitasi Kampanye Pilbup & Pilwabup 2024
Sekda Zen Pimpin Rakor Desk Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024
Pjs. Bupati Tasikmalaya Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Suryalaya
Apel Siaga Pengawasan Netralitas Asn Dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bupati Ade Raih Penghargaan Pada Cnn Indonesia Award
Atlet Asal Kabupaten Tasikmalaya Raih Medali Emas Pada Paralympic Games Paris 2024