Pemohon Informasi mengajukan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan dengan cara :
1. Datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan dengan melengkapi fotokopi identitas diri;
2. Melalui email dengan mengirim formulir Keberatan yang diunduh pada website, dan mengirim ke alamat email ppid yang terdapat pada website dengan melampirkan scan identitas
dilihat : 125