NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
|
2
|
Persyaratan pelayanan
|
persyaratan teknis:
- pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web http://www.tasikmalayakab.go.id
persyaratan administrasi:
- menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan; atau;
- menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.
|
3
|
Prosedur
|
- pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web
- petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Ketua PPID;
- dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Ketua PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.
|
4
|
Waktu Penyelesaian Pekerjaan
|
10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja.
|
5
|
Biaya
|
Gratis.
|
6
|
Produk pelayanan
|
permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik.
|
7
|
Jaminan pelayanan
|
terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
|
8
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
dishubkominfo@tasikmalayakab.go.id
Telp 0265 – 546432 Ext.103
|